menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). karena sebagian besar dari mereka belum memenuhi standar auditing (SA) dan standar profesional akuntan publik.
Dimana menurut mentri keuangan sebab lain dari mereka di cabut izinnya karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Dapat dilihat pencabutan izin usaha ini oleh mentri keuangan agar akuntan publik dan kantor akuntan publik lebih memperhatikan kinerjanya. dan lebih memperhatikan standar auditing dan standar profesional akuntan publik yang dimana menjadi landasan bagi para akuntan publik untuk melakukan segala kegiatannya
Senin, 12 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar