Senin, 12 Oktober 2009

8 KAP yang di bekukan

menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). karena sebagian besar dari mereka belum memenuhi standar auditing (SA) dan standar profesional akuntan publik.

Dimana menurut mentri keuangan sebab lain dari mereka di cabut izinnya karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin ini
terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Dapat dilihat pencabutan izin usaha ini oleh mentri keuangan agar akuntan publik dan kantor akuntan publik lebih memperhatikan kinerjanya. dan lebih memperhatikan standar auditing dan standar profesional akuntan publik yang dimana menjadi landasan bagi para akuntan publik untuk melakukan segala kegiatannya

Minggu, 04 Oktober 2009

apa kita yang salah selama ini
yang tidak mau bersyukur

apa kita yang salah selama ini
yang tidak mau mendengar perintahNya

apa kita yang salah selama ini
yang terlalu angkuh dan sombong
sehingga tidak mau bersujud kepada Nya

sadarilah semua yang ada
bukan milik kita

sadarilah kita pun
tercipta oleh Nya

dan yakinlah
Tuhan tau yang terbaik untuk umat Nya
di sana aku dilahirkan
di sana aku dibesarkan
di sana aku belajar
kampung halaman ku

kini kau tak seperti dulu lagi
kini kau tlah hancur
oleh gempa yang slalu melandamu

bangkit lah hai ranah minang ku
tetaplah kau berjaya
tetaplah berdiri tegar menghadapi semua ini

kampung halaman ku
kau kan slalu kurindukan
kau kan slalu hidup di hati ku
ranah minang...