Senin, 09 November 2009

GCG (Good Coperate Governance)

PERANAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM

PENGEMBANGAN PERUSAHAAN PUBLIK

The Role of Good Corporate Governance Implementation

in Public Corporate Development

Lestariningsih

Jurusan Administrasi Negara

FISIP Universitas Sebelas Maret Surakarta

(0271) 637358

(Diterima tanggal 10 Juli 2008, disetujui tanggal 21 Agustus 2008)

Pendahuluan

Krisis ekonomi yang melanda negaranegara Asia Timur pada tahun 1999 mulai mengalami pemulihan kecuali Indonesia. Mengapa ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu harus dipahami seperti kata Philip Kottler dan Gary Hamel, bahwa kompetisi global adalah bukan kompetisi antar negara melainkan kompetisi antar korporat di negara-negara tersebut (Djoko Santoso M., 2005). Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa baik atau buruknya perekonomian suatu negara tergantung dari korporat-korporatnya. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat-korporat Indonesia belum menjalankan governansi. Survey dari Booz – Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks Corporate Governance paling rendah dengan skor 2,88 jauh dibawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Rendahnya kualitas Good Corporate Governance korporasi-korporasi di Indonesia diduga menjadi pemicu kejatuhan perusahaan – perusahaan tersebut. Pada tahun yang sama melalui penelitian konsultan manajemen McKinsey & Co menemukan bahwa sebagian besar nilai pasar perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di pasar modal (sebelum krisis) ternyata overvalued. Diketemukan bahwa sekitar 90 % nilai pasar perusahaan publik ditentukan oleh growth expectation (harapan pertumbuhan) dan sisanya ditentukan oleh current earning stream (arus pendapatan riel) sebagai pembanding nilai dari perusahaan publik yang sehat di negara ditentukan dengan komposisi 30% dari growth expectation dan 70% dari current earning stream yang merupakan kinerja sebenarnya dari korporasi. (Djoko Santoso M, 2005) Jadi sebenarnya terdapat ketidakjujuran dalam permainan di pasar modal yang kemungkinan diatur dan dilakukan oleh pihak yang sangat diuntungkan oleh kondisi tersebut. Setelah reformasi Good Corporate Governance menjadi sebuah imperative baru bagi setiap perusahaan di Indonesia khususnya perusahaan-perusahaan besar dan BUMN, tetapi mengapa masih ada tragedi skandal BNI 46 yang melibatkan pejabat di BNI dengan pejabat bisnis perusahaan ekspor hingga mencapai lebih dari 1,7 triliun. Tidak hanya Bank BNI 46 yang kebobolan melainkan juga Bank Mandiri harus menanggung kerugian karena juga kebobolan beberapa triliun rupiah. Hal ini disebabkan ada peminjam yang sebetulnya tidak bankable tetapi dipaksakan mendapat kucuran pinjaman. Mereka memang mempunyai instrument untuk GCG dan juga telah bekerja secara profesional namun ternyata masih juga mengalami penyimpangan yang sangat mencengangkan. Selain halnya dengan perusahan BRI dan Astra di Indonesia atau Singapore Airlines di Singapura atau di Mc Donald yang dapat dijumpai dimana saja atau perusahaan yang lebih besar yaitu General

Electric di Amerika, mereka tetap menjadi perusahaan besar yang disegani, padahal mereka juga pernah mengalami masalah dan terjatuh, sama-sama menerapkan Good Corporate Governance beserta segenap instrumennya, namun demikian memang ada sesuatu yang lebih dalam Good Corporate Governance yang mereka terapkan tersebut yaitu :

1. Organisasi hidup untuk mengkreasikan nilai bagi lingkungannya jika organisasi tidak mempu lagi memberikan nilai tersebut maka akan hilang atau mati atau bahkan akan pindah dan berganti menjadi organisasi lain.

2. Untuk dapat mengkreasikan nilai organisasi perlu dikelola artinya organisasi perlu manajemen untuk membuatnya mampu mengkreasikan nilai dengan efisien. Perkembangan terbaru membuktikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan

efisien maka diperlukan instrumen baru yakni

Good Corporate Governance (GCG).

3. Diperlukan GCG untuk memastikan bahwa menajemen berjalan dengan baik, tetapi organisasi berisi manusia-manusia atau individu-individu, GCG berjalan jika individuindividu secara internal mempunyai value atau sistem nilai yang mendorong mereka untuk menerima, mendukung dan melaksanakan GCG, adapun sistem nilai yang ada pada individu-individu, tumbuh didalam perusahaan yang digunakan sebagai sistem perekatnya disebut Corporate Culture (Djoko Santoso M, 2005) Dengan demikian Good Corporate Culture (GCC) merupakan inti dari GCG. Sedangkan GCG berperan memastikan atau menjamin bahwa manajemen dilaksanakan dengan baik dan manajemen yang baik akan dapat mengembangkan organisasi untuk mencapai keberhasilan organisasi perusahaan, diperlukan rumusan akan tujuan perusahaan. Adapun tujuan perusahaan sebenarnya digerakkan oleh value dan korporasi baik dalam bentuk muatan maupun cara. Organisasi perusahaan yang baik harus mempunyai nilai-nilai integritas, kejujuran dan keseimbangan. Perspektif ini dapat dijadikan sebagai pemandu dasar untuk memahami dimana letak LESTARININGSIH – Peranan Penerapan GCG dalam Pengembangan Perusahaan Publik Good Corporate Governance (GCG) dan bagaimana Good Corporate Culture (GCC) harus menjadi imperatif baru bagi perusahaan-perusahaan yang ingin melaksanakan GCG-nya dengan baik, dan manajemen yang dapat berkinerja secara optimal serta perusahaan mampu memberikan nilai kepada masyarakat kemudian menjadikan perusahaan yang mempunyai nilai korporasi tinggi, khususnya dapat dilihat pada kinerja bisnisnya. Adapun GCG menurut sebagian besar pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi internasional seperti The Organization for Economic Coopertion and Development (OECD) atau negara-negara maju dalam tatanan common law system, mengacu kepada pembagian kewenangan antara semua pihak yang menentukan arah dan performance suatu perusahaan.Pihak-pihak tersebut adalah pemegang saham, manajemen, dan board of directors, dengan adanya perbedaan sistem hukum di Indonesia yang menganut civil law, maka ketiga pelaku utama tersebut adalah pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Dengan demikian, direksi di Indonesia adalah manajemen menurut terminology yang digunakan dalam bahasa corporate governance, sedangkan dewan komisaris lebih merupakan board of directors. Selanjutnya Finance Committee on Corporate Governance Malaysia memberi pengertian GCG sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan serta mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan maupun pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Sedangkan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kemakmuran kepada pemegang saham jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa sebaik apapun suatu struktur corporate governance tetapi apabila prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya maka tujuan akhir melindungi kepentingan pemegang saham dan stakeholders tidak akan pernah tercapai. (Herwidayatmo, 2008) Oleh sebab itu GCG mengandung makna bahwa pengelola perusahaan wajib dan harus melaksanakan akuntabilitas serta transparasi dengan baik, sehingga kepentingan para pemegang saham ataupun stakeholders dapat terpenuhi secara baik.

Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporte

Governance Untuk Pengembangan

Perusahaan Publik

The Organization foe Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 1998 silam telah mengeluarkan seperangkat prinsip-prinsip GCG yang dikembangkan secara umum, hal ini mengingat bahwa prinsip-prinsip GCG ini disusun untuk digunakan sebagai referensi di berbagai negara yang mempunyai karakteristik sistem hukum, budaya, serta lingkungan yang berbeda. Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan dapat dijadikan pedoman oleh semua negara ataupun perusahaan, tetapi harus diselaraskan dengan sistem hukum, peraturanperaturan/ undang-undang maupun nilai-nilai yang berlaku di negara masing-masing bilamana diperlukan. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikembangkan OECD adalah sebagai berikut:

1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham. Kerangka yang dibangun dalam corporate

governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang saham. Hak-hak tersebut meliputi hak-hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk;

a. menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan ;

b. mengalihkan atau memindahkan saham yang dimilikinya ;

c. memperoleh informasi yang relevan mengenai perusahaan secara berkala dan teratur ;

d. dapat ikut berperan dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ;

e. memilih anggota dewan komisaris dan direksi, dan selanjutnya ;

f. memperoleh pembagian keuntungan perusahaan/ deviden.

2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham Kerangka corporate governance harus dapat menjamin adanya perlakuan sama terhadap seluruh pemegang saham, termasuk para pemegang saham minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham harus memiliki, kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan atas pelanggaran dari hak-hak mereka. Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek insider trading dan self dealing serta mengharuskan anggota dewan komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).

3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan. Kerangka corporate governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders, seperti yang telah ditentukan

dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan

para stakeholders tersebut dalam rangka menciptakan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan usaha.

4. Keterbukaan dan Transparansi. Kerangka corporate governance harus dapat memberikan jaminan adanya pengungkapan yang tepat waktu akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan prusahaan. Pengungkapan ini meliputi informasi tentang keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Selain itu informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan perusahaan.

5. Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors). Kerangka corporate governance harus dapat menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh dewan komisaris serta akuntabilitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan para pemegang saham. Prinsip ini juga memuat kewenangankewenangan

yang harus dimiliki oleh dewan komisaris beserta kewajiban-kewajiban profesionalnya kepada para pemegang saham dan stakeholders lainnya.(Herwidayatmo, 2000) Selanjutnya selain prinsip-prinsip corporate governance dari The Organization for Economic Cooperation and Development, perlu juga dikemukakan prinsip-prinsip corporate governance yang lain untuk menambah wawasan tentang penerapan GCG pada perusahaan public untuk memperkuat daya tahan perusahaanperusahaan tersebut yaitu dari The Australia Stock Exchange (ASX). The ASX Corporate Governance Council didirikan pada tanggal 15 Agustus 2002, sedangkan anggota-anggota The ASX Corporate Governance Council terdiri dari perusahaanperusahaan

dan organisasi lain dari berbagai sector bisnis di Australia. Organisasi ini membawa misi yaitu menciptakan kerangka dasar good corporate governance yang dapat dipergunakan sebagai

bahan acuan bagi perusahaan publik, para investor, mereka yang bergerak dalam bidang pasar uang dan pasar modal serta masyarakat bisnis Australia pada umumnya. Prinsip-prinsip good corporate governance ciptaan The ASX Corporate Governance yang juga biasa mereka sebut The Principles of Good Corporate Governance and Best Practice Recommendation adalah sebagai berikut:

1. Membangun landasan kerja yang kuat bagi manajemen perusahaan dan Board of Directors (Establish solid foundation for management and over Sight by the Board) untuk dapat mencapai tujuan bisnis mereka secara berhasil, perusahaan wajib membangun kesadaran para anggota manajemen atas hak dan tanggungjawab mereka. Board of Directors wajib menghayati dan melaksanakan hak mereka serta mengendalikan dan mengawasi kegiatan bisnis perusahaan.

2. Menyusun struktur organisasi the Board of Directors yang dapat menjamin efektivitas kerja dan meningkatkan nilai perusahaan (Structure the Board to add value).

3. Mengembangkan kebiasaan mengambil keputusan yang etis dan dapat dipertanggung jawabkan (Promote ethical and responsibly decision making). Kebiasaan tersebut harus dimulai dari tingkat atas dalam organisasi perusahaan.

4. Menjaga integritas laporan keuangan (Safeguard integrity in financial reporting) The ASX Corporate Governance Council menganjurkan manajemen perusahaan public menyusun laporan keuangan tengah tahunan dan menyampaikannya kepada Board of Directors dan selanjutnya the Board akan meneruskannya kepada para pemegang saham.

5. Mengungkapkan semua informasi tentang kondisi dan perkembangan perusahaan kepada para pemegang saham secara tepat waktu dan seimbang (Make timely and balanced disclosure).

6. Menghormati hak dan kepentingan para pemegang saham (Respect the right of shareholders).

7. Mendasari adanya resiko bisnis dan mengelolanya secara profesional (Recognize and manage risk). Perusahaan yang ditata kelola secara sehat tentu menyusun prosedur serta mengevaluasi resiko bisnis dan investasi yang mungkin akan mereka hadapi, oleh sebab

itu mereka harus mengelola resiko bisnis secara profesional.

8. Mendorong peningkatan kinerja Board of Directors dan manajemen perusahaan (Encourage enhanced performance).

9. Menjamin pemberian balas jasa pimpinan dan karyawan perusahaan secara adil dan dapat

dipertanggung jawabkan (Remunerate fairly and responsibly).

10. Memahami hak dan kepentingan para pemegang saham atau stakeholders yang sah.

(Siswanto S, Aldridge John,2005) Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dapat menciptakan suasana kondusif bagi kelancaran operasi bisnis perusahaan, termasuk meningkatkan daya saing mereka. Good corporate governance menjadi salah satu daya tarik investor disamping itu juga dapat menjadi daya tarik para kreditor untuk mau meminjamkan dananya kepada perusahaan. Walaupun demikian tidak ada jaminan bahwa setiap perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance akan terhindar dari kesalahan dan

kegagalan, karena perbedaan faktor-faktor intern dan ekstern perusahaan, yakni prinsip-prinsip good corporate governance dapat diterapkan secara berhasil di suatu perusahaan belum tentu dapat berhasil jika diterapkan di perusahaan lain, hal ini tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhinya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada masing-masing negara adalah berbagai macam faktor intern dan ekstern perusahaan, yang termasuk faktor intern diantaranya yaitu struktur kepemilikan perusahaan, sedangkan yang termasuk dalam kategori factor ekstern antara lain adalah budaya lokal, peranan serta kebijakan pemerintah dalam kehidupan ekonomi dan bisnis serta perkembangan pasar modal pada masing-masing negara.

Peranan Good Corprate Governance Dalam

Pengembangan Perusahaan Publik

Sejak Indonesia terperosok dalam krisis ekonomi beberapa tahun silam, maka good corporate governance menjadi bagian untuk pembenahan dan pengembangan pengelolaan perusahaan. Setiap emiten, direksi dan komisaris harus dengan tulus dan ikhlas bersedia setiap gerak dari usaha mereka, telah mencerminkan prinsipprinsip good corporate governance tersebut. Adapun untuk dapat menilai dunia usaha di Indonesia saat ini adalah ;

1. Ketertutupan diri pengusaha, baik pemilik maupun manager;

2. Tidak mempergunakan kaedah-kaedah usaha dengan baik dalam mengerjakan usaha melainkan lebih menyenangi lobi;

3. Kurangnya kesiapan menjadi enterpreneur yang mampu membawanya ke dunia usaha murni. Hal ini membawa enterpreneur jauh dari good corporate governance, sehingga tingkat kepercayaan dan kekuatan yang diterima dari relasi usaha rendah, oleh sebab itu mudah terombangambing gelombang perekonomian global, saat situasi usaha bekerja dalam kondisi perekonomian baik memang pengaruh ini tidak tampak namun apabila kondisi perekonomian kurang baik maka kehancuran perusahaan tidak dapat terelakkan lagi. Secara formal good corporate governance hanya ditujukan untuk perusahaan yang mempunyai status perusahaan publik, khususnya emiten yang telah menyerap dana dari masyarakat dan telah memiliki saham publik yang sifatnya minoritas dan independent dan secara sederhana dapat dilukiskan sebagai bentuk dari pelaksaan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan hukum, direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang saham. Caranya dengan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dalam rangkaian kewajiban untuk transparansi, bertanggung jawab, adil dan akuntabel. Board of Directors harus mampu dan mau secara tulus dan ikhlas menerapkan good corporate governance maka secara otomatis akan mempunyai kekuatan dan daya tahan terpaan serta ancaman dari faktor-faktor internal dan eksternal perusahaan. Good corporate governance telah memiliki nilai-nilai positif untuk menjaga konsistensi serta profesionalisme perusahaan dalam melakukan berbagai macam tindakan guna menuju kearah kinerja yang hebat. Apabila perusahaan tidak mau bekerja dengan menerapkan good corporate governance maka berbagai potensi negatif akan bersarang dan berkembang untuk merusak moral dan etika kerja dari sumber daya manusianya secara total. Sebagian besar perusahaan yang mengalami oleng atau tidak stabil, disebabkan oleh sikap dan cara pengelolaan yang tidak menerapkan nilai-nilai good corporate governance secara tepat pada waktu-waktu yang krusial. Untuk menjaga agar perusahaan oleng, maka semua kekuatan sumber daya perusahaan secara keseluruhan dan utuh harus mampu menjaga efektivitas, efisiensi dan produktivitas dari asset–liability–equity perusahaan, termasuk cash flow dan profit perusahaan dalam keseimbangan yang tepat dengan cara-cara pengelolaan yang patuh pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance. Ketika perusahaan mengalami kegagalan dalam bekerja dengan menerapkan good corporate governance, maka sistem pengendalian perusahaan sulit mengukur semua resiko secara baik, system keuangan perusahaan akan menjadi tidak konsisten, para pelanggan beserta stakeholders lainnya akan merasa bosan dengan etika dan moral pelayanan yang kurang baik dan tidak menyenangkan, serta ada beberapa hal lain yang dapat menyebabkan perusahaan berada dalam genggaman potensi negatif, dan semua itu akan menggerogoti daya saing, cash flow, sumber daya manusia, produksi serta jasa perusahaan, sehingga perusahaan akan sulit untuk bernafas dengan baik yang artinya perusahaan sudah tidak dapat berjalan dengan baik atau diambang kehancuran. Peranan penerapan good corporate governance sangat penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan dalam kompetisi pasar global yang sudah ketat sekali. Dengan melalui penerapan good corporate governance perusahaan akan mempunyai kemampuan dan kekuatan dalam menciptakan pertumbuhan maupun perkembangan bisnis sesuai target yang telah direncanakan. Penerapan good corporate governance yang berintikan pada budaya korporasi adalah merupakan sikap profesionalisme yang beretika dan bermoral tinggi, sehingga semua kekuatan manusia korporasi tidak lagi melakukan politik praktis di dalam perusahaan, melainkan bersatu padu untuk meningkatkan kualitas perusahaan menjadi kuat, kokoh dan lebih sehat serta dapat mengembangkan perusahaan. Peranan good corporate governance selain dapat membuat perusahaan menjadi kuat dan kokoh dari terpaan segala macam badai krisis multidemensi, yang secara pasti tidak akan menggerogoti semua potensi hebat dari perusahaan, good corporate governance juga selalu menjaga dan dapat mengendalikan semua kewajibankewajibannya kepada para pemegang saham maupun stakeholders lainya seperti gaji karyawan, biaya-biaya opersional rutin, biaya bunga pinjaman, baik biaya- biaya tetap maupun biayabiaya tidak tetap lainnya, dengan melalui system dan kultur atau budaya korporasi yang terkait dengan etika dan moral serta nilai-nilai penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dengan tepat, bersih dan sehat. Adapun yang menjadi rahasia keberhasilan dari implementasi good corporate governanceadalah terletak pada kepemimpinan yang kuat, tangguh dan mempunyai daya tahan untuk bekerja dalam organisasai perusahaan yang serba

berwarna-warni, sebab akar good corporate culture juga terletak pada sikap dan perilaku pimpinan perusahaan. Kepemimpinan yang sanggup memberikan motivasi dan meyakinkan pada setiap sumber daya manusia perusahaan, untuk tetap mempunyai semangat tinggi dalam kerja sama serta saling menghargai dan menjaga rasa hormat diantara mereka dengan kesabaran tinggi dan kerja keras tiada henti. Kepemimpinan yang dapat memberikan contoh-contoh positif dalam proses implementasi good corporate governance adalah merupakan pemimpin yang secara sepenuh hati mengabdikan pada keselamatan serta kelangsungan hidup

perusahaan, dan mereka adalah sebagai pemimpin yang tidak egois dengan kepentingan pribadinya sendiri tetapi selalu bekerja demi kepentingan visi serta misi perusahaan.

Penutup

Perusahaan publik yang dikelola melalui penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dengan baik maka akan langgeng dan dapat bertahan hidup lebih lama, sehingga kepentingan jangka panjang dari shareholders dan stakeholder dijamin terpenuhi. Sedangkan pembangunan yang diharapkan adalah yang bersifat berkesinambungan dan berkembang secara mantap dalam kurun waktu jangka panjang dan hal ini dapat dipenuhi dengan melalui investasi yang berkelanjutan dalam jangka panjang, baik investasi secara langsung berupa penanaman modal pada perusahaan maupun melalui pasar modal, adapun hal ini sangat membutuhkan kepercayaan pasar, oleh sebab itu good corporate governance dapat menumbuhkan kepercayaan pasar secara mantap. Dalam masa pasca krisis ekonomi sekarang ini, Indonesia berada dalam tahap yang memprihatinkan sekali yaitu dalam menghadapi permasalahan pemulihan perekonomian serta ancaman kelangsungan hidup perusahaanperusahaan publik dan kita belum pernah mengalami krisis yang sedemikian parah sebelumnya sehingga tidak bisa memberikan pilihan terlalu banyak bagi pelaku bisnis untuk membiarkan keadaan ini terus berlarut-larut. Untuk segera bangkit dari keterpurukan ekonomi sekaligus mempertahankan kelang-sungan hidupnya, para pelaku bisnis harus bisa mengubah cara mereka dalam menjalankan serta mengelola bisnis mereka dengan lebih baik dan ditambah lagi dengan adanya era globalisasi dimana pasar akan semakin kompetitif, oleh sebab itu perlu perubahan yang sangat mendasar dengan menerapkan good corparate governance dan mutlak untuk dilakukan. Pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang sehat akan menjaga kredibilitas perusahaan di hadapan para shareholders dan stakeholdersnya. Sedangkan ketika perusahaan mampu secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, maka secara mantap perusahaan itu akan menjadi kekuatan yang mampu berkembang di bidang bisnisnya. Good corporate governance mengandung elemen yang meliputi struktur dan proses yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Struktur good corporate governance telah disediakan dan dikeluarkan dalam berbagai bentuk ketentuan seperti peraturan Bapepam, peraturan bursa, ataupun Code of Good Corporate Governance, tetapi yang harus menjadi perhatian oleh semua pihak yang terkait adalah aspek prosesnya, karena sebaik apapun struktur good corporate governance, apabila tidak disertai dengan implementasi yang efektif dan konkrit, maka segala upaya tersebut akan menjadi sia-sia.